Jakarta, AcehGlobalNews.com — Polri berhasil mengamankan uang sebesar Rp 8 milyar dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi Yayasan ACT. Dana itu diamankan di rekening Yayasan tersebut.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, dana itu merupakan sisa dalam rekening Yayasan ACT. Dana itu kemudian diblokir untuk diamankan oleh penyidik.

“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 milyar dan Rp 5 milyar di beberapa rekening Yayasan ACT. Kemudian, dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Nurul melanjutkan, dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi. Penelusuran dilakukan terhadap 843 rekening.

Ratusan rekening itu berdasarkan informasi PPATK. Penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.

Nurul menyebut, berdasarkan hasil koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Hal itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan ACT.

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU,” ujarnya.

Selain itu, Nurul juga menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya, diantaranya Ketua Koperasi Syariah 212, bernama Muhamad Syafei, pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan mulai Jumat (29/7/2022). (*)

Sumber: Humas Polri