Banda Aceh, AcehGlobalnews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri atau yang dikenal dengan Pon Yahya melakukan pertemuan dengan Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada Jumat, (23/9/2022) lalu, sekira pukul 17.00 WIB di ruang kerjanya Kantor DPR Aceh.

Pertemuan tersebut dalam rangka menanyakan beberapa hal terkini terkait kerja KKR Aceh dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu.

Dalam kesempatan itu, Pon Yahya menanyakan dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tersebut apa yang bisa dimanfaatkan dengan data yang dimiliki oleh KKR Aceh?

“DPR Aceh siap membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait jika dibutuhkan, asal sesuai dengan mandat dan tugas KKR Aceh,” ujar Pon Yahya.

Sementara itu, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, S.H., M.Hum yang didampingi oleh Komisioner Yuliati, S.H yang juga Ketua Pokja Reparasi juga menyampaikan beberapa tanggapan dan informasi pelengkap terkait situasi dan peruntukan data yang dimiliki oleh KKR Aceh hingga saat ini.

“Ada 245 data rekomendasi reparasi mendesak KKR Aceh yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sesuai SK Gubernur Aceh yang lalu. Selain itu, masih ada 5000 lebih data rekomendasi KKR Aceh yang perlu ditetapkan dengan SK Gubernur Aceh agar data itu resmi menjadi milik Pemerintah Aceh yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ungkap Masthur.