Kemudian, Yuliati S.H selaku Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh juga menyampaikan bahwa KKR Aceh saat ini sedang merampungkan skema reparasi secara komprehensif, skema tersebut nantinya akan dibahas lagi bersama unsur pemerintah Aceh sebelum ditetapkan.
“KKR Aceh juga sedang melakukan persiapan lanjutan pengambilan pernyataan, rekonsiliasi, pemulihan psikososial, perlindungan saksi korban dan pendokumentasian,” tambah Yuliati.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Aceh, Pon Yahya sangat respek dengan kerja-kerja KKR Aceh dan meminta KKR Aceh untuk melanjutkan pengambilan pernyataan, agar lebih banyak data yang terhimpun secara akurat, sehingga nantinya bisa dibantu komunikasikan segera ke pemerintah pusat bersama-sama pemerintahan Aceh.
Pon Yahya juga berharap agar pemerintah pusat bisa memfasilitasi pelaksanaan rekomendasi KKR Aceh dan terkait penguatan KKR Aceh, kita akan berdiskusi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. DPR Aceh juga menunggu laporan selanjutnya dari KKR Aceh secara berkala termasuk dokumen yang diperlukan.
Di akhir pertemuan, Ketua DPR Aceh juga menegaskan sekretariat KKR Aceh seyogyanya harus berdiri sendiri, tidak boleh lagi bergabung atau menempel di SKPA lain.
“Kondisi demikian sangat tidak pantas selaku lembaga kekhususan dengan tugas yang begitu berat dan mulia dan berharap masalah nasib kelembagaan KKR Aceh harus dibicarakan solusinya oleh eksekutif,” tegas Pon Yahya. (*)