GLOBAL BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 di Aceh kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Ingub Nomor 20 INSTR Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Perpanjangan Ingub itu berlaku sejak 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Isi ingub tersebut yaitu memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota, serta para pihak SKPA terkait,” kata Iswanto, Rabu (22/09/2021).
Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Kemudian, mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk warga di wilayah Gampong hingga pukul 22.00 malam.
Selain itu, meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Selanjutnya Ingub tersebut, juga berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online.
Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.
Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi.
Iswanto melanjutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan, evaluasi pelaksanaan, dan supervisi serta pelaporan PPKM Mikro adalah lebih mengoptimalkan peran dan fungsi Posko Tingkat Gampong dan Posko Kecamatan.
Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.
Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.
Iswanto juga mengatakan, para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut.
“Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto. (*)