Jakarta, Acehglobal — Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari napi pengguna narkotika hingga napi yang terlibat kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sedang kami asesmen bersama Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip ANTARA, Minggu (15/12/2024).

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti ini diusulkan tidak hanya untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga didasarkan pada alasan kemanusiaan.

Beberapa kategori narapidana yang akan diusulkan mendapatkan amnesti adalah mereka yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS, gangguan kejiwaan, hingga narapidana yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Supratman, narapidana yang terkait kasus penghinaan Kepala Negara juga menjadi salah satu kategori yang akan diusulkan mendapatkan amnesti.

Selain itu, sebut dia, narapidana kasus Papua yang tidak terlibat aksi bersenjata turut menjadi bagian dari usulan ini sebagai langkah pemerintah mendorong rekonsiliasi di Papua.

“Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya,” jelas Supratman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News