Langsa – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabella Gayo, SH., MH., Ph.D., CPL., CPM., melantik dan Mengambil Sumpah Drs. H. Hamdani A Jalil, MA., CPM, sebagai Mediator di Wilayah Hukum Provinsi Aceh, di Aula Universitas Samudera (UNSAM) Kota Langsa, Senin (23/10/2023).

Selain itu, ada 52 Peserta lainnya yang juga dilantik dan Penandatanganan Pakta Integritas, berasal dari berbagai daerah di Provinsi Aceh, bahkan ada dari Provinsi Sumatera Utara. Sementara dari Aceh Utara ada 3 peserta, yakni Drs H Hamdani A Jalil, MA, Hasbi, S..Pd dan Muhammad Nasir (Geuchik Adek).

Untuk diketahui, penetapan Profesi Mediator tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Nomor: 292/A/Sek/DSI/10/2023, tertanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia.

Sementara H Hamdani A Jalil memperoleh gelar CPM (Certificate Profesional Mediator) setelah menempuh pelatihan secara online (Zoom) selama sepekan yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

Dari 27 peserta yang ikut pelatihan di Batch 78 ini, H Hamdani A Jalil adalah salah satu peserta dinyatakan LULUS serta mendapat peringkat 2 (kedua).

“Mekanisme atau prosedur dalam Pelatihan Mediasi ini adalah Peserta wajib hadir secara online saat pelatihan berlangsung, dan baru dinyatakan lulus serta berhak memakai gelar CPM apabila telah selesai dan tuntas mengikuti beberapa tahapan dalam pelatihan,” ujar H. Hamdani kepada media ini, Senin (23/10/2023).