Jakarta, Acehglobal – Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai, banyak masyarakat yang menantikan momen pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini memicu pertanyaan, kapan pelantikan kepala daerah 2025 akan dilaksanakan?

Para calon kepala daerah terpilih—baik bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, maupun gubernur dan wakil gubernur—yang memperoleh suara terbanyak, direncanakan akan dilantik pada Februari 2025.

Namun, jadwal pelantikan tersebut mengalami beberapa perubahan. Sebelumnya, ketentuan mengenai waktu pelantikan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A dalam Perpres tersebut, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak dalam dua tahap.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1), sebagaimana dikutip Acehglobal pada Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, belakangan muncul perkembangan baru. Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan dilantik lebih awal, tepatnya pada 6 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di ibu kota Negara,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Namun, ada pengecualian untuk pelantikan kepala daerah di beberapa daerah. Di antaranya, Provinsi DI Yogyakarta dan Aceh, yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK RI, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Rifqinizamy.

Turut hadir dalam rapat kerja dan RDP tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Pemerintah dan DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan baru terkait jadwal pelantikan kepala daerah. Salah satu tanggal yang dipertimbangkan untuk pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa adalah 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa sebelumnya ada beberapa opsi tanggal, yakni 18 hingga 20 Februari, namun akhirnya Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, dikutip Detik.com pada Kamis (6/2/2025).

Alasan pemilihan tanggal tersebut berdasarkan pertimbangan terkait proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri.

Tito juga menegaskan bahwa pemilihan tanggal 20 Februari 2025 bukan merupakan perintah Presiden, melainkan hasil dari usulan yang kemudian dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto.

“ Saya ingin mengoreksi bahwa tanggal 20 Februari ini bukan perintah Presiden, melainkan usulan saya yang kemudian dipilih oleh beliau,” jelas Tito.

Pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama akan mencakup kepala daerah yang tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah yang hasil gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah yang hasil pilihannya diterima dan memerlukan pemungutan suara ulang.

Pelantikan ini akan berlangsung di ibu kota negara, Jakarta, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. Tito memastikan bahwa ibu kota yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” tegas Tito. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News