Banda Aceh, Acehglobal — Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan NF (18), seorang selebgram asal Aceh Jaya, sebagai tersangka atas dugaan promosi judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

“Benar, kami telah memeriksa NF, selebgram asal Aceh Jaya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh pada Rabu, 17 Juli 2024,” ungkap Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Ibrahim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Juli 2024 terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh NF.

“Setelah diperiksa, NF mengakui bahwa dirinya adalah affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagramnya,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Ibrahim menjelaskan bahwa pada Juni 2023, NF menerima tawaran dari sebuah agen situs judi online melalui direct message Instagram. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

“NF telah menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku telah menerima total Rp10 juta selama satu tahun dari agen tersebut. Salah satu alasan NF mempromosikan judi online adalah karena faktor ekonomi,” jelas Ibrahim.

“NF mempromosikan link judi online di akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” sebutnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, satu kartu SIM Telkomsel, satu akun Instagram bernama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.