Dalam poin keenam, demonstran menuntut agar 50 persen dari tenaga kerja di PT LKT berasal dari warga lokal, khususnya dari Gampong Rukon Damee. Hal ini merujuk pada kewajiban perusahaan dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 74 ayat (2) UU Perseroan Terbatas.

Poin ketujuh menuntut agar perusahaan mengangkat warga setempat sebagai bagian dari tim Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan, sebagai bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan informasi publik.

Massa juga menuntut keterbukaan informasi perusahaan kepada warga, khususnya terkait operasional PT LKT. Hal ini disampaikan dalam poin kedelapan sebagai bagian dari transparansi yang dinilai belum berjalan dengan baik.

Sementara itu, dalam poin kesembilan, massa mengecam pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai regulasi. Mereka merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur syarat dan prosedur pendirian tempat ibadah di wilayah Aceh.

Pada poin terakhir, massa menuntut perusahaan agar lebih memperhatikan kenyamanan dan hak-hak warga sekitar. Pengunjuk rasa minta perusahaan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas tambang.

Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak PT LKT terkait tuntutan yang disampaikan warga dan mahasiswa. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan setempat. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp