Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menerima total 544 perkara banding dari 22 Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Provinsi Aceh hingga 29 September 2023.
Data tersebut berasal dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hakim Tinggi Humas PT BNA, Dr. Taqwaddin, SH., SE., MS., merincikan dari 544 perkara tersebut terdiri dari 409 perkara pidana, 2 perkara pidana Anak (yang terdakwanya merupakan Anak), 99 perkara perdata, dan 34 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
“409 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam,” kata Taqwaddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Acehglobal, Selasa (3/10/2023).
Dari 409 perkara pidana, lanjut Taqwaddin, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 297 perkara, diikuti oleh pencurian (25 perkara), penganiayaan (12 perkara), kejahatan terhadap nyawa (8 perkara), dan penggelapan (8 perkara).
“Kemudian, di ikuti dengan perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti klasifikasi kerusakan lingkungan, penipuan, perlindungan anak, ITE, penghinaan dan laka lantas, serta tindak pidana khusus lain-lain masing-masing sebanyak 5 perkara, dan KDRT sebanyak 4 perkara,” tambahnya.
Taqwaddin menerangkan, bahwa tindak pidana khusus klasifikasi “lain-lain” di atas meliputi antara lain perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.
Kemudian, disusul dengan kejahatan yang jumlah perkaranya rendah adalah Tindak Pidana Senjata Api/Benda Tajam sebanyak 3 perkara, Pengancaman, Pencemaran nama baik, Tindak Pidana di Bidang Kesehatan serta Penadahan, Penerbitan dan Percetakan masing-masing 2 perkara.