“Alhamdulillah, santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah korban,” sebutnya.
BANDA ACEH – PT. Jasa Raharja Cabang Aceh menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga ahli waris korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sebelumnya kasus laka lantas antara becak motor dan Sepmor Honda CB 150 R terjadi pada Rabu (19/4/2023) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pedesaan tepatnya di Dusun Kuta Bahagia, Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban lakalantas tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan, serta mentaati peraturan lalulintas.
“Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Abdya, Pj Samsat Abdya, Hendri segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Desa Iku Lhung Kecamatan Jeumpa,” kata Regy melalui rilis yang diterima Acehglobalnews, Selasa (25/4/2023).
Regy menjelaskan, berdasarkan hasil survei, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000.
“Alhamdulillah, santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah korban,” sebutnya.
Regy menerangkan, bahwa dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka pihaknya dapat melakukan proses santunan dengan on time.