“Jika terbukti oknum security melakukan pungli, jangan hanya tindakan pemecatan saja yang harus diambil, tetapi harus juga ada pengambilan tindakan secara pidana sesuai dalam KUHP,” tegas Fadly PB.

LHOKSUKON – Warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, minta PT Pema Global Energi (PGE) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Security di perusahaan tersebut.

Selain diduga melakukan pungli, oknum security PT PGE juga diduga melarang mobil pengangkut alat berat proyek gampong melintas di kawasan jalan perusahaan itu.

Peristiwa terjadinya dugaan pungli dan tidak diperbolehkan mobil pengangkut alat berat proyek gampong yang sudah selesai bekerja itu, terjadi pada Sabtu malam (18/3/2023) lalu.

Merasa tidak menerima atas tindakan oknum security tersebut, salah seorang masyarakat di Kecamatan Paya Bakong sempat berunjuk rasa ke perusahaan.

Menanggapi dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum security itu, salah seorang warga Paya Bakong, Muhammad Fadli mendesak PT PGE harus mengusut tuntas persoalan kasus tersebut.

“Disalah satu media online saya baca, ada oknum security sempat mengatakan selain mobil waduk tidak diperbolehkan lewat dan tidak akan dibukakan portal tersebut, tidak perlu adanya larangan terhadap mobil yang mengangkut alat pembangunan desa dan hasil panen masyarakat, masyarakat mempunyai kontribusi besar dalam mendorong ketahanan pangan nasional melalui hasil alamnya,” ungkap Muhammad Fadli, Senin (20/3/2023).

“Apalagi kalau mobil mau ke Paya Bakong misalnya, pasti harus melewati cluster IV untuk mengangkut hasil panen dan lain lain,” sambung pria yang akrab disapa Fadly PB ini.