“Kami mengadakan musyawarah pertama pada 31 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, untuk memilih Tuha Peut dari unsur laki-laki. Musyawarah kedua digelar pada 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di kantor desa untuk memilih Tuha Peut dari unsur perempuan. Semua musyawarah ini memiliki daftar hadir sebagai bukti,” ungkap M. Ali.
Ia juga menanggapi isu spanduk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih terbentang saat musyawarah. “Spanduk BLT yang terlihat saat itu tidak menggambarkan bahwa acara tersebut bukan musyawarah pemilihan anggota Tuha Peut. Itu hanya kebetulan saja spanduknya tidak dicopot,” kata dia.
Menurut M. Ali, semua dokumen pengusulan sudah diserahkan ke kecamatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sangat tidak adil jika Camat menyimpulkan bahwa kami tidak menggelar musyawarah. Kami menjalankan semua sesuai aturan. Saya pun tidak akan berani mengadakan pemilihan tanpa musyawarah,” tegasnya.
M. Ali menekankan pentingnya ketelitian dan kebijaksanaan Camat dalam memutuskan pembatalan SK Tuha Peut.
“Camat sebaiknya bijak dalam mengambil keputusan. Jika diperlukan, kami siap menghadirkan saksi dari peserta musyawarah,” ujarnya.
M. Ali menegaskan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan SK Tuha Peut tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menempuh prosedur jalur hukum lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Kalau mereka tetap bersikeras menolak SK tersebut silakan tempuh jalur ke PT TUN dan Insya Allah kita siap melayani,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir terkait pembatalan SK tersebut, namun permasalahan ini terus menjadi sorotan warga Gampong Ie Lhob dan pihak Kecamatan Tangan-Tangan.(*)