Banda Aceh, Acehglobal – Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh yang digelar di Hotel Kyriad, Banda Aceh pada 27-28 Mei 2024 berhasil menyepakati 12 resolusi penting.
Resolusi ini merupakan hasil pembahasan partisipatif dari 80 peserta yang dikelompokkan berdasarkan beberapa isu strategis.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA) membacakan draf resolusi yang kemudian disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan Baitul Mal Kabupaten/Kota seluruh Aceh.
Peserta Rakor terdiri dari berbagai unsur, termasuk Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), Sekretariat BMA, dan instansi terkait tingkat provinsi seperti Bappeda, DPMG, dan Inspektorat.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kanwil Kemenag Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Badan Wakaf Indonesia, serta instansi lainnya seperti Dinas Syariat Islam, Diskominsa, dan Disnakermobduk.
“Kami mengundang instansi terkait sebagai peserta aktif untuk mengefektifkan penyaluran dan pendayagunaan zakat dan infak,” ujar Ketua BMA, Mohammad Haikal.
Resolusi Rakor ini ditandatangani oleh Ketua dan anggota Badan BMA, Mohammad Haikal, Abdul Rani Usman, Mukhlis Sya’ya, Khairina, serta Muhammad Ikhsan, beserta Kepala Sekretariat dan Ketua Badan BMK seluruh Aceh.
Kepala Sekretariat BMA, Amirullah SE Ak MSi, menambahkan Rakor Baitul Mal berlangsung rutin setiap tahun sebagai forum komunikasi, evaluasi, dan penyelesaian berbagai masalah dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan infak.
“Rakor kali ini, yang juga disertai arahan Sekda Aceh dan pemaparan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, diharapkan mampu membekali pimpinan dan amil Baitul Mal dalam memahami regulasi dan prosedur pengelolaan zakat dan infak,” ujarnya.
Pj. Sekda Aceh, Azwardi AP MSi, dalam arahannya meminta BMA dan BMK memanfaatkan teknologi informasi dan digitalisasi dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya. Hal ini penting dalam menghadapi tantangan yang kompleks, serta meningkatkan kredibilitas dan sinergi antara BMA, BMK, dan instansi terkait lainnya.
Menurut Amirullah, dengan adanya Rakor ini, diharapkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dan infak oleh BMA dan BMK akan semakin dinamis.
“Langkah berikutnya adalah percepatan penyaluran zakat dan infak tahun 2024, advokasi zakat sebagai pengurang pajak, dan peningkatan digitalisasi dalam pengelolaan zakat dan infak,” pungkas Amirullah.
Berikut 12 poin resolusi yang disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh:
1. Transformasi Digital
Mendorong transformasi digitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada muzakki (pembayar zakat) dan munfik (pembayar infak) agar lebih mudah diakses, cepat, dan responsif.
2. Penguatan Kelembagaan
Memperkuat kelembagaan dan kedudukan BMA dan BMK sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.
3. Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Memastikan ketersediaan dokumen perencanaan dan penganggaran zakat dan infak yang transparan.
4. Ketersediaan Informasi
Menyediakan informasi yang memadai bagi masyarakat terkait pengelolaan zakat dan infak.
5. Optimalisasi Penghimpunan Zakat dan Infak
BMA dan BMK Se Aceh memfasilitasi lahirnya kebijakan Pemerintah Aceh untuk optimalisasi penghimpunan zakat dan infak dari kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, dan perusahaan di Aceh.
6. Pilot Proyek Co-Branding
BMK menyusun pilot proyek untuk skema co-branding antara BMA dan BMK dengan perusahaan dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat dan infak.
7. Program Prioritas
Menyusun program prioritas penyaluran zakat dan infak yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
8. Advokasi Rekening Terpisah
Melakukan advokasi terhadap usulan pemisahan rekening penerimaan zakat dan infak.
9. Tata Kelola Keuangan
Menyeragamkan tata kelola keuangan pada tingkat BMK untuk efisiensi dan transparansi.
10. Pelaporan Pengelolaan Zakat dan Infak
Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, serta pengawasan perwalian kepada Dewan Pertimbangan Syariah (DPS)/Dewan Pengawas minimal dua kali setahun.
11. Pertanggungjawaban Tahunan
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dan infak kepada gubernur, bupati/wali kota, dan DPS/Dewan Pengawas setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun kegiatan berakhir.
12. Penguatan SDM Amil
Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kesejahteraan amil melalui kebijakan pengembangan SDM, serta menyusun kode etik amil dan memperkuat sistem pengendalian internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal.(*)