BLANGPIDIE – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan gagal menetapkannya jadwal rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) T Cut Rahman dari Partai Naggroe Aceh (PNA).

“Benar, rapat Bamus penetapan jadwal paripurna PAW Saudara T Cut Rahman ditunda, dikarenakan tidak cukup quorum,” ujar salah seorang anggota DPRK Abdya, Senin (27/3/2023) di Blangpidie.

Anggota DPRK yang enggan namanya dipublikasi tersebut mengatakan, alasan ditundanya penetapan jadwal paripurna tersebut, dikarenakan dari 14 anggota Bamus yang ada di lembaga tersebut, pagi tadi yang hadir hanya 3 orang.

“Hanya 3 orang anggota yang hadir pada Bamus pagi tadi, jadi tidaklah tepat untuk mengambil sebuah keputusan apabila yang hadir belum mencukupi quorum,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menjelaskan, salah satu penyebab dirinya tidak bisa menghadiri bamus pagi tadi dikarenakan, penetapan jadwal paripurna PAW tersebut masih dalam proses pengadilan.

“Bukan hanya saya, mungkin kawan-kawan yang lain juga demikian, mereka faham bahwa masalah ini masih dalam sengketa dan kita layak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan, sebaiknya kita tunggu saja hasil dari pengadilan dulu,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, DPRK Abdya telah bakal menjadwalkan penetapan rapat paripurna PAW anggota DPRK setempat T Cut Rahman dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berlangsung pada hari ini, Senin (27/3/2023).

Bedasarkan surat undangan yang dibagikan kepada anggota Bamus tertulis pelaksanaan penetapan jadwal rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai. (*)