“Data ini akan masuk ke sistem pemerintah, yaitu DTSEN. Dari situ, status penerima bansos bisa langsung dicabut,” ucapnya.

Ia mengingatkan, NIK kini menjadi kunci utama dalam melacak transaksi digital. Jika NIK digunakan untuk aktivitas judi online, hal itu akan tercatat sebagai jejak digital dan bisa berdampak pada pencabutan bantuan.

“Transaksi judi online ini bisa menjadi jejak digital yang langsung terhubung ke NIK. Jejak ini akan terdeteksi oleh sistem pemerintah dan dapat mengakibatkan penghentian bantuan sosial,” tutur Safaruddin.

Bupati menyayangkan bila ada penerima bansos yang terlibat judi online. Menurutnya, selain menyalahi tujuan bantuan, hal itu juga merusak tatanan sosial masyarakat.

Ia pun mengimbau warga penerima bansos agar bijak dalam mengelola bantuan yang diterima. Bantuan tersebut, kata dia, seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk hal-hal yang merugikan.

“Manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Jangan pernah coba-coba terlibat judol, sebab itu penyakit sosial yang bisa merusak kehidupan dunia dan akhirat,” pungkas Safaruddin. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp