Jakarta, Acehglobal – Sepanjang tahun ini, ratusan toko (gerai) minimarket Alfamart dikabarkan telah tutup. Kabar ini dibenarkan oleh Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Solihin.
Menurut Solihin, terdapat beberapa faktor utama yang menjadi penyebab penutupan gerai-gerai tersebut.
Salah satu alasan utamanya, kata dia, adalah kenaikan biaya sewa toko yang dinilai semakin mahal setiap tahunnya.
“Biaya toko makin mahal. Kita memaklumi kalau naik, tapi kalau biaya sewa naiknya tidak wajar dan terlalu tinggi, ya harus ditutup,” ujar Solihin, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
Selain itu, Solihin mengungkapkan bahwa sejumlah pemegang waralaba atau franchise Alfamart memilih untuk beralih ke jenis usaha lain.
Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan di balik penutupan sejumlah gerai Alfamart.
Sebagai informasi, Alfamart membuka sistem kerja sama franchise dengan investasi awal mulai dari Rp 300 juta.
“Ada toko yang dikelola sebagai franchise, ada juga toko reguler. tapi yang pasti kalau franchise masa iya kita paksakan mereka harus buka,” jelasnya.
Meski demikian, Solihin memastikan bahwa jumlah toko yang tutup masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan gerai Alfamart yang tetap beroperasi.
“Yang tutup, setengahnya pun enggak ada. Masih banyak toko yang buka,” pungkasnya.
Tipe Kerjasama Franchisee Alfamart
Alfamart merupakan salah satu minimarket terkemuka di Indonesia yang mudah ditemukan di berbagai penjuru, terutama di kota besar.
Alfamart menawarkan kemitraan dengan UMKM, dengan syarat usaha perorangan atau badan usaha memiliki lokasi milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun
Tipe kerjasama franchise yang ditawarkan oleh Alfamart terdiri dari 3 skema.
Pertama adalah skema gerai baru dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru.
Skema kedua adalah skema gerai baru – konversi dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi yang masih berupa toko kelontong/ minimarket untuk di kembangkan menjadi gerai Alfamart.
Sedangkan skema ketiga adalah skema gerai take over, dimana Franchisee mengambil alih kepemilikan gerai milik Alfamart yang sudah berjalan.
Persyaratan kerjasama dengan Franchisee Alfamart:
1. Memiliki minat di industri minimarket.
Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
2. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
3. Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
4. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Informasi lebih lanjut terkait kerjasama ini dapat diakses di laman resmi Alfarmart. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan