Anis mengaku menerima pesan melalui telepon seluler dari salah satu kelompok tani yang meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas kerja. Pihak perusahaan menganggap pesan itu tidak memiliki kekuatan resmi.
“Bukan kita tidak mengindahkan pesan itu, tapi menurut kami pesan seperti itu tidak berbentuk resmi,” kata dia.
Anis menilai informasi yang disampaikan massa tidak bisa diproses sebagai sebuah peringatan. Menurutnya, teguran atau permintaan penghentian aktivitas seharusnya berbentuk resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika memang kedatangan massa tersebut sebuah aksi, maka kami tidak pernah menerima selembar penyataan pun dari mereka secara resmi, harusnya ada, begitu biasanya,” jelas Anis.
Terkait desakan massa soal tapal batas antara eks HGU dan lahan yang masih dikelola PT CA, Anis enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
“Kami tadak faham sampai dimana tapal batasnya, yang kami tahu hanya sebatas bekerja di lahan milik CA dengan jumlah lahan yang ditetapkan, yakni sebanyak 4 847,18 Hektare, itu saja,” ujar Anis.
Massa mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditanggapi secara serius.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait persoalan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian ATR/BPN dan Kepala Daerah Kabupaten Abdya terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
