Ratusan Warga Abdya Geruduk PT CA, Tuntut Hentikan Garap Eks HGU Pasca Putusan MA - Laman 3 dari 3

Ratusan Warga Abdya Geruduk PT CA, Tuntut Hentikan Garap Eks HGU Pasca Putusan MA

Laporan: Muhammad Nasir | Editor: Salman
Warga memadati komplek PT CA di Kecamatan Babahrot, minta agar pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas di lahan eks HGU paca putusan MA yang mengabulkan kasasi tergugat II, yakni Pemerintah Daerah Abdya, Selasa (4/11/2025). Foto: Acehglobal/M. Nasir

Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara dengan dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.

Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup