Aceh Utara, AcehGlobalNews – Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu mensinyalir tidak mendapat dukungan menyeluruh terhadap percepatan pengalihan partisipasi interest 10% untuk Aceh Utara yang saat ini sudah memasuki babak terakhir.

Kepada AcehGlobalNews, dirinya mengatakan semua pihak diduga lalai dalam menunaikan janjinya untuk memperjuangkan hak masyarakat di Aceh Utara.

“Padahal sebagaimana diketahui upaya untuk mendapatkan hak partisipasi Interest Aceh Utara telah dimulai sejak proses awal pengalihan Block B dari kontraktor lama Pertamina Hulu Energi (PHE) yang semua prosesnya dikawal penuh oleh Komisi III sebagai Mitra Pemerintah,” ujar Razali Abu, Jum’at (30/12/2022).

Ia menjelaskan, bahwa proses tersebut secara resmi awalnya dimulai dengan kesepakatan bersama melalui Minute Of Meeting antara Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Aceh di Tahun 2020 yang di Fasilitasi oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah melalui Kadis Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Aceh.

“Kami menyuarakan PI secara terus menerus bukan tanpa sebab karena sejak awal Pemerintah Aceh Utara lambat menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan PDPE sebagai Perusahaan yang bisa menerima dan bekerjasama dan K3S Block B,” ungkap Politisi dari Partai Aceh yang akrab disapa Abu Lapang itu.

Razali menyebutkan, bahwa setelah satu tahun lebih proses pengalihan PI perkembangannya sudah sangat Progresive, dan yang perlu dipahami diseluruh Indonesia ada 4 sampai 5 Profinsi dari 60 Block Migas yang telah mendapatkan Partisipasi Interest dan Aceh Utara memiliki Progres terbaik terhadap percepatan pengalihan saat masa Bupati H. Muhammad Thaib atau Cek Mad.