Sebagai lembaga pengawasan, Komisi III DPRK Aceh Utara menilai seluruh tahapan dan Proses Pengalihan PI Aceh Utara sudah On The Track sesuai ketentuan Perundang undangan, yaitu sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (PESDM 37/2016).
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (KEPMEN ESDM 223/2022).
Namun, bila mencermati ketentuan KEPMEN ESDM 223/2022 huruf F nomor 2 yang mengatur terkait dengan kewajiban Kontraktor Migas bahwa proses yang telah dicapai untuk Kontraktor yang telah menyampaikan penawaran PI 10% dan BUMD yang telah menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan untuk menerima penawaran PI 10%, berlaku ketentuan: Terhadap proses pengalihan PI 10% yang belum diajukan permohonannya.
Agar Kontraktor menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris beserta kelengkapan dokumen lainnya (untuk Perjanjian Operasi/JOA diselesaikan oleh para Pihak setelah disetujuinya pengalihan PI 10% oleh Menteri) dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dengan jangka waktu paling lama 60 hari.
Berdasarkan ketentuan di atas, Pema Global Energi (PGE) memiliki kewajiban 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 7 September 2022 dengan batas waktu sampai dengan 7 November 2022 untuk dapat menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri.
Namun demikian, sampai dengan saat ini PGE masih belum memberikan kepastian waktu terkait Pembahasan Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja B yang mengakibatkan tertundanya manfaat PI 10% yang seharusnya sudah dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Aceh Utara bahkan semua pihak terkesan lalai dalam menunaikan semua ketentuan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp