“Dan terhenti progresnya saat Penjabat Bupati Aceh Utara, padahal awalnya BPMA dan PGE sendiri berkomitmen dalam beberapa kesempatan bahwa PI Aceh Utara akan diterima paling lambat Desember 2022,” tambahnya.

“Pj Bupati tidak boleh bermental Paranoid untuk mendorong proses ini, kedaulatannya adalah mutlak di tangan Bupati, dan kami tegaskan bahwa ditengah kondisi Aceh Utara yang minim PAD, kepentingan pengurusan partisipasi Interest ini adalah Kepentingan Masyarakat Aceh Utara,” tegas Razali.

Sebagai lembaga pengawasan, Komisi III DPRK Aceh Utara menilai seluruh tahapan dan Proses Pengalihan PI Aceh Utara sudah On The Track sesuai ketentuan Perundang undangan, yaitu sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (PESDM 37/2016).

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (KEPMEN ESDM 223/2022).

Namun, bila mencermati ketentuan KEPMEN ESDM 223/2022 huruf  F  nomor 2 yang mengatur terkait dengan kewajiban Kontraktor Migas bahwa proses yang telah dicapai untuk Kontraktor yang telah menyampaikan penawaran PI 10% dan BUMD yang telah menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan untuk menerima penawaran PI 10%, berlaku ketentuan: Terhadap proses pengalihan PI 10% yang belum diajukan permohonannya.

Agar Kontraktor menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris beserta kelengkapan dokumen lainnya (untuk Perjanjian Operasi/JOA diselesaikan oleh para Pihak setelah disetujuinya pengalihan PI 10% oleh Menteri) dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dengan jangka waktu paling lama 60 hari.