Berdasarkan ketentuan di atas, Pema Global Energi (PGE) memiliki kewajiban 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 7 September 2022 dengan batas waktu sampai dengan 7 November 2022 untuk dapat menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri.
Namun demikian, sampai dengan saat ini PGE masih belum memberikan kepastian waktu terkait Pembahasan Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja B yang mengakibatkan tertundanya manfaat PI 10% yang seharusnya sudah dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Aceh Utara bahkan semua pihak terkesan lalai dalam menunaikan semua ketentuan tersebut.
“Kami menuntut Pj Bupati Aceh Utara, PT PGE dan BPMA sebagai Regulator bertanggung jawab terhadap keterlambatan proses ini,” tegas Razali Abu. (*)
| Editor: Salman