BLANGPIDIE – Tim Relawan Jumat Berkah Abdya bersama salah seorang warga, Tgk Hirman, berhasil membantu janda miskin, Eka Suprawati (40), warga Desa Lhung Baroe, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), untuk membeli tanah warisan.

Eka dan tiga anaknya sebelumnya menempati rumah tak layak huni, mirip sebuah gubuk dengan ukuran sempit, yaitu 2,5 x 2,5 meter, terbuat dari papan beratap seng. Bangunan ini dulunya merupakan kandang ayam program Ayam KUB di Desa Lhung Baroe beberapa tahun yang lalu.

Eka dan tiga anaknya ini sudah 4 tahun menempati gubuk tersebut. Semua aktifitas dan perkakas kebutuhan rumah tangga juga berada di dalam gubuk mungil itu.

Eka tidak bisa membangun rumah baru lantaran tidak memiliki uang membeli tanah untuk dibuatkan surat. Tanah tersebut diketahui masih berstatus warisan keluarga mereka. Eka harus mengeluarkan uang kurang lebih Rp 5 juta agar dapat membeli tanah tersebut.

Tgk Hirman mengatakan, pihaknya melakukan penggalangan dana selama 10 hari kepada para donatur yang ada di Abdya. Hasil penggalangan dana berhasil digunakan untuk membelikan tanah bagi janda miskin tersebut.

“Alhamdulillah, berkat bantuan donasi dari para donatur, Ibu Eka telah dapat membeli tanah warisan keluarganya,” kata Tgk Hirman kepada Acehglobal, Sabtu (2/9/2023).

Surat akta jual beli tanah tersebut telah diserahkan langsung kepada Eka selaku penerima.

“Alhamdulillah hari ini dilakukan penyerahan surat akta jual beli tanah untuk Ibu Eka suprawati oleh donatur hamba Allah dan Ormas Jumat Berkah Abdya yang diwakili oleh Keuchik Gampong Tengah, Manggeng, Bapak Yasir Arafat,” ujar Anggota Baitul Mal Abdya itu.

Tgk Hirman menyampaikan ucapan terimakasih kepada para donatur yang telah membantu meringankan beban keluarga Eka.

“Terimakasih kepada para donatur dan tim relawan Jumat Berkah telah membantu biaya jual beli pembebasan tanah untuk ibu Eka, semoga amal ibadah kita ini mendapat pahala setimpal dari Allah SWT,” ucapnya.

Keuchik Lhung Baroe, Muslidarman, sebelumnya membantah jika warganya itu (Eka) menghuni bangunan bekas bangunan kandang ayam KUB.

Mus mengaku gubuk kecil itu sudah ditempati Eka dan anaknya selama 4 tahun lebih. Dulu, katanya, memang bangunan tersebut direncanakan untuk program budidaya ayam KUB di Desa Lhueng Baro.

“Rumah itu bukanlah bekas kandang, karena belum pernah di masukkan ayam,” kata Muslidarman, Kamis (10/8/2023).

Ia juga menyebut bahwa tanah yang ditempati Eka saat ini berstatus bukan tanah miliknya. Tanah tersebut masih merupakan tanah warisan milik keluarga mereka.

“Kami sudah berupaya membahas dengan keluarga bersangkutan, supaya bisa disahkan satu surat untuk Ibu Eka, namun keluarganya tidak mau menentukan jumlah pembagiannya,” kata Muslidarman.

Ia berjanji, jika yang bersangkutan (Ibu Eka) sudah mengantongi surat hak milik tanah, maka pihaknya akan memprioritaskan rumah layak bagi janda tiga anak itu.

“Seandainya tanah itu sudah diizinkan untuk ibu Eka, saya selaku pemerintah gampong berjanji akan melakukan perbaikan terhadap rumah saudara kami itu,” pungkas Muslidarman.(*)

Editor: Salman