Jakarta, AcehGlobalnews.com — Bareskrim Polri secara resmi telah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo ke kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Kadiv Propam Polri ini telah resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, pada Rabu (5/10/2022).

Melansir siaran langsung dari tayangan Metro TV, Ferdy Sambo tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan kendaraan taktis dikawal ketat oleh belasan aparat keamanan dari Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Istrinya Putri Candrawathi.

Sambo diserahkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum. Dari Bareskrim, Sambo diangkut mengendarai kendaraan taktis milik Polri.

Ferdy Sambo terlihat turun dari kendaraan taktis bersama istrinya Putri Candrawathi yang juga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum masuk mobil taktis, Sambo menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengatakan, siap menjalani proses hukum. Sambo pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” kata Sambo.

Selain itu, Sambo juga menyinggung soal istrinya. Ia menuturkan bahwa istrinya Putri Candrawathi yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini tidak bersalah.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Sambo.

Sambo yang dibawa ke Mako Brimob berpisah dengan istrinya Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (*)