Banda Aceh, Acehglobal — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menyurati Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, M.Si terkait perbaikan jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan di Aceh Selatan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya banding Administrasi yang dilayangkan Febby Dewiyan Yayan warga Aceh Selatan terhadap Pj Bupati Aceh Selatan kepada Gubernur Aceh sebagai mana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam surat tersebut Gubernur meminta Bupati untuk menindaklanjuti perbaikan jalan yang diajukan oleh Febby, karena jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemkab Aceh Selatan berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015.

“Alhamdulillah, Gubernur Aceh menindaklanjuti banding Administratif yang kami sampaikan terhadap Bupati Aceh Selatan. Gubernur meminta Bupati untuk memperbaiki jalan tersebut karena berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015 jalan tersebut kewenangan Pemkab Aceh Selatan,” kata Febby dalam siaran pers, Minggu (6/10/2024).

“Sudah kami somasi tidak ditanggapi. Menurut UU 30/2014, jika tidak ditanggapi maka diajukan banding kepada atasannya, kalau Bupati atasan langsungnya kan Gubernur. Jadi, kami sampaikan langsung ke Gubernur,” tambah Febby.

Somasi yang disampaikan Febby kepada Bupati Aceh Selatan didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada Pasal 24 ayat 1 disebutkan Penyelenggaraan jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 41 disebutkan apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggaraan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

“Berkenan dengan beberapa ketentuan UU 22/2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dan PP 24/2006 penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan gangguan, karena jalan ini kewenangannya Pemkab Aceh Selatan maka kami minta Bupati Aceh Selatan memperbaiki jalan tersebut,” terang Febby.

Jalan rusak tersebut menurut Febby, membahayakan dan merugikan masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, Febby berterima kasih kepada Gubernur Aceh yang merespon aspirasi masyarakat terhadap keluhan publik. Menurutnya, pemimpin seperti ini sangat dibutuhkan di Aceh dalam merespon keluhan masyarakat.

“Dampak jalan rusak tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, selain membahayakan keselamatan juga menimbulkan kerugian kerusakan kendaraan yang melintas jalan tersebut. Kami berterimakasih atas atensi Gubernur Aceh dalam merespon aspirasi masyarakat terutama keluhan yang kami sampaikan, pemimpin seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh saat ini, responsif terhadap keluhan masyarakat,” ujar Febby yang juga Tim Advokasi publik di kantor YARA Banda Aceh.

Dalam suratnya tertanggal 19 September 2024, Gubernur Aceh, Safrizal, meminta Bupati Aceh Selatan agar berkordinasi dan menindaklanjuti surat dari Febby yang meminta perbaikan jalan di Gampong Bengkuang Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan UU 22/2009 dan PP 34/2006.

“Sehubungan surat Saudari Febby Dewiyan Yayan, S.H., Nomor Istimewa tanggal 29 Agustus 2024 perihal Upaya Banding Administrasi terkait Perbaikan Jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dapat kami sampaikan Perbaikan ruas jalan yang dimaksud (Objek keberatan) merupakan wilayah kewenangan Saudara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015.

Berkenaan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas. Kami harap, Saudara mempelajari dan berkoordinasi serta menindaklanjuti perbaikan jalan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat Nomor:100.3/11142 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA., M.Si kepada Bupati Aceh Selatan.(*)