— Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas revisi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, di Banda Aceh itu digelar pada Selasa (14/10/2025). Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Baitul Mal, baik dari Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Kabupaten/Kota se Aceh. Selain itu, Komisi VII DPRA juga melayangkan undangan untuk Bupati dan Ketua DPRK se Provinsi Aceh guna menghadiri RDPU tersebut.
Agenda yang digelar ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan upaya menyempurnakan tata kelola lembaga pengelola zakat, infak, dan wakaf di Aceh agar lebih efektif, profesional, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat hari ini.
Revisi ini melanjutkan perubahan pertama melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2021. Artinya, sudah tiga kali Baitul Mal Aceh mengalami pembaruan aturan dalam tujuh tahun terakhir. Frekuensi revisi yang tinggi bisa dibaca dari dua sisi: pertama, sebagai bukti komitmen memperbaiki kelembagaan; atau kedua, sebagai cermin belum tuntasnya problem mendasar dalam sistem pengelolaan zakat di Aceh.
Dalam rancangan qanun yang baru, posisi Baitul Mal ditegaskan sebagai lembaga independen dengan fleksibilitas dalam mengelola keuangan umat. Struktur kelembagaan diperjelas—dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), Badan Baitul Mal, hingga Baitul Mal di tingkat gampong. Penguatan peran pengawasan juga menjadi sorotan. DPS dan Dewan Pengawas diberi ruang lebih besar untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan transparansi publik.
Langkah ini tentu patut diapresiasi. Namun, penguatan kelembagaan tanpa perubahan paradigma birokrasi hanya akan melahirkan lembaga yang kuat di atas kertas. Apalagi, salah satu masalah klasik Baitul Mal selama ini justru berada di tataran implementasi—mulai dari lambannya penyaluran dana, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
