Banda Aceh, Acehglobal – Pemerintah Aceh mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada 14.716 pegawai non-ASN di berbagai instansi, di mana sebanyak 1.159 orang diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK

Penyerahan SK ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah Aceh pada Jumat (22/3/2024).

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP memimpin penyerahan SK di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Sebanyak 453 tenaga kontrak menerima SK, dimana 17 orang di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023.

Iskandar menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan terbagi menjadi dua kategori. Pertama, bagi tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN tetapi belum lulus PPPK. Kedua, bagi tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023 tetapi belum menerima SK PPPK.

“Bagi kategori kedua, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK. Otomatis, status mereka sebagai tenaga kontrak juga berakhir,” jelas Iskandar.

Pemerintah Aceh, menurut Iskandar, terus memprioritaskan penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak secara bertahap.

“Salah satu bukti konkretnya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian pemerintah,” tuturnya.

Iskandar menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.