“Undang-Undang ASN ini mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan sistem merit,” terangnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semakin bertambahnya jumlah ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)