“Hal ini memperkuat legalitas RSUTP dalam menerapkan sistem BLUD dengan tiga dasar hukum, yakni PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,” terang Zedi.
BLANGPIDIE – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi ST, melalui Kabag Organisasi, Zedi Syahputra, S.T., M.Si, menjelaskan mengenai perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Umum-Teungku Peukan (RSUTP) dari perangkat daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Perubahan yang dilakukan adalah tentang Status Kelembagaan RSUTP dari Perangkat Daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Zedi kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Zedi Syahputra menyebut bahwa perubahan status tersebut tidak berdampak pada pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan di RSUTP yang sebelumnya telah menerapkan sistem BLUD.
Sebab, perubahan tersebut sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan BLUD.
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemkab Abdya melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 menetapkan RSUTP yang sebelumnya merupakan perangkat daerah menjadi UPTD bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya (BLUD).
“Hal ini memperkuat legalitas RSUTP dalam menerapkan sistem BLUD dengan tiga dasar hukum, yakni PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,” terang Zedi.