Zedi Syahputra juga menjelaskan bahwa sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yang berbentuk UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, dan memiliki pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dalam perubahan status kelembagaan RSUTP menjadi UPTD, jabatan Direktur RSUTP tetap sama, yaitu eselon IIIa, dan struktur organisasi juga tetap sama seperti saat masih berstatus perangkat daerah.

Zedi Syahputra mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSU-TP tersebut, dan berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan ke depan agar lebih baik.

“Dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi,” ujarnya. (*)

Editor : Salman