Banda Aceh, AcehGlobalNews – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan pergantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Dahlan Jamaluddin yang sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, setelah Sekretaris DPRA, Suhaimi SH membacakan surat masuk dari DPA Partai Aceh, Senin (21/3/2022).

Rapat paripurna itu awalnya dipimpin Dahlan Jamaluddin. Setelah Sekwan membacakan surat masuk, kemudian pimpinan rapat diambil alih oleh Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin SSos, MSP.

Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRA, untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRA maka para wakil ketua DPRA memilih salah satu untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA.

Para wakil ketua DPRA sepakat menunjuk politisi Partai Gerindra, yakni Safaruddin untuk menjabat sebagai Plt Ketua DPR Aceh.

“Untuk posisi Pelaksana Tugas Ketua DPRA, para wakil ketua menunjuk saya sendiri sebagai Plt Ketua DPRA yang selanjutnya kami tuangkan dalam berita acara,” kata Safaruddin usai rapat paripurna, Senin (21/3/2022).

Sebelum menutup rapat, Safaruddin tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Dahlan Jamaluddin atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin lembaga DPR Aceh.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh dua wakil Ketua DPRA lainnya, yaitu Dalimi dan Hendra Budian. Sedangkan mewakili Gubernur Aceh dihadiri Asisten I Setda Aceh M Jafar dan perwakilan unsur Forkopimda Aceh. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News