Banda Aceh, Acehglobal — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyerahkan hasil rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama seluruh perwakilan YARA di Aceh.

Rekomendasi tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Alhudri, di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

“Tadi kami telah menyerahkan rekomendasi dari rapat kerja dengan seluruh kawan-kawan perwakilan YARA di Aceh. Untuk tahun 2025, ada beberapa hal yang kami rekomendasikan untuk menjadi perhatian Pemerintah Aceh,” kata Safaruddin.

YARA mengajukan rekomendasi dalam lima sektor atau bidang utama, yakni Pendidikan, Infrastruktur, Politik, Keistimewaan, dan Minyak dan Gas (Migas).

1. Bidang Pendidikan :
• Meminta Pemerintah Aceh memfasilitasi seluruh lulusan SMA sederajat, baik dari jalur formal maupun non-formal, agar dapat melanjutkan pendidikan ke seluruh perguruan tinggi di Aceh.

• Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang baik dan layak.

• Mengusulkan realisasi pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Pertahanan di Aceh.

2. Bidang Infrastruktur:

• Meminta Pemerintah Aceh melanjutkan pembangunan jalan tol hingga Aceh Tamiang.

• Mendorong Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh untuk memperbaiki seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangannya di Aceh.

• Meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memperbaiki seluruh ruas jalan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

• Mengusulkan peningkatan jalan tembus Gayo Lues (Lesten) ke Aceh Tamiang (Pulo Tiga).

• Meminta Pemerintah Aceh membangun Terowongan Geurute di Aceh Jaya.

• Mendorong percepatan pembangunan Jalan 30 di Aceh Barat Daya.

• Meminta penyelesaian pembangunan jalan Jantho – Lamno.

• Mengusulkan percepatan pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh.

3. Bidang Politik:

• Mendorong Pemerintah Aceh untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

• Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengadvokasi implementasi Pasal 8 UU No. 11/2006 agar masuk ke dalam pembahasan tata tertib DPR RI.

Beberapa poin penting dalam pasal tersebut mencakup:

1). Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

2). Rencana pembentukan undang-undang oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh harus melibatkan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

4. Bidang Keistimewaan Aceh:

• Meminta Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh perusahaan di Aceh untuk membayar zakat sesuai dengan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun No. 10 Tahun 2018 mengenai Baitul Mal.

• Mendorong Pemerintah Aceh untuk lebih serius dalam menjalankan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Produk Halal.

5. Bidang Minyak dan Gas:

• Mendorong Pemerintah Aceh untuk mendirikan pabrik pengolahan minyak mentah (Refinery).

“Kami merekomendasikan agar lima bidang yang menjadi fokus kami di tahun 2025 ini juga mendapat perhatian Pemerintah Aceh dalam upaya membangun Aceh ke depan,” kata Safaruddin.

“Kami juga akan terus mengawal agar rekomendasi ini dapat direalisasikan demi percepatan pembangunan di Aceh,” sambung Safaruddin usai menyerahkan rekomendasi tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News