Miswar juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.
“20 persen Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan bibit unggul, pupuk dan pelatihan teknik pertanian modern. Namun, hingga kini, kegiatan itu belum terlihat,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan atau sepinya kegiatan pembangunan ini.
“Transparansi dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Miswar.(*)
Halaman
Tinggalkan Balasan