Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 7.516 hektar dan di lokasi itu juga sudah terpasang papan plang nama penyitaan oleh Kejari Abdya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp