GLOBAL SUBULUSSALAM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin (10/1/2022).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial MI (31) warga Kecamatan Penanggalan, serta AU (39) dan RD (33) keduanya merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri.
“Semuanya merupakan warga Kota Subulussalam,” ujar Iptu Mahdian.
Kronologi penangkapan, kata Iptu Mahdian Siregar, diawali dengan penangkapan terhadap dua pelaku MI dan AU di Desa Belegen Mulia, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu gram.
Saat diinterograsi kedua pelaku mengatakan membeli sabu-sabu tersebut dari pelaku berinisial RD. Polisi bergerak cepat mengamankan RD. Kepada petugas RD mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka berinisial I warga luar Kota Subulussalam.
“Dari pelaku kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan satu gram,” kata Iptu Mahdian Siregar.
Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp800 juta,” tutup mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya itu.(*)