Blangpidie, Acehglobal – Seorang pria berinisial AAR (31), warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah AAR diduga mencuri sebuah sepeda motor (sepmor).

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik seorang warga di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

“Setelah menerima laporan tentang kehilangan sepeda motor, kami segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku,” kata Wahyudi.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah wisma di Kecamatan Susoh, tempat AAR akhirnya ditangkap.

Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Gampong Geulumpang Payong,” ujarnya.

Saat ini, AAR telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyebutkan bahwa sepeda motor yang dicuri merupakan jenis Honda Beat. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan,” tutup Wahyudi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News