Jakarta, Acehglobal — Wacana dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk membiayai program pemerintah memberikan makanan bergizi gratis (MBG) kepada anak-anak Indonesia akhir-akhir ini menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Wacana tersebut awalnya diusulkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin.
Pro kontra ini muncul dari kalangan Anggota DPR RI, Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga BAZNAS RI. Mereka buka suara terkait usulan anggaran zakat untuk membiayai MBG program Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tersebut.
Anggota DPR RI, Mohammad Toha
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Mohammad Toha menilai usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai program MBG adalah salah kaprah dan tidak tepat, serta melenceng dari program Asta Cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Penggunaan dana zakat untuk MBG sebagai usulan yang salah kaprah dan melenceng dari Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan,” ujar Moh Toha kepada wartawan, Kamis (16/1).
Toha mempertanyakan apa yang mendasari program MBG itu sehingga harus membutuhkan dana zakat Masyarakat. Padahal, sebutnya, DPR sendiri sudah menyetujui anggaran MBG yang diusulkan pemerintahan Prabowo yakni Rp71 triliun untuk masa enam bulan.
“Yang saya tahu, DPR telah menganggarkan Rp71 triliun untuk MBG selama enam bulan. Ada juga rencana penambahan Rp 140 triliun pada bulan Juli atau Agustus 2024. Kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat? Ini seperti mimpi di siang bolong,” ungkap Toha.
Menurut Toha, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN. Jadi, katanya, sumber anggaran program prioritas Presiden Prabowo itu sudah sangat jelas.
Nahdlatul Ulama (NU)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi menyatakan, peruntukan zakat untuk makan bergizi gratis harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Al Quran. Al Quran sudah menyebutkan bahwa hanya ada 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan