“Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang, di kota dan desa, muslim dan non-muslim,” ujar Gus Fahrur dikutip Kompas.com, Jumat (17/1).
Gus Fahrur menyebutkan, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain untuk membiayai makan bergizi gratis, di antaranya adalah memanfaatkan dana infak dan sedekah.
Ia menyebutkan, dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk makan bergizi gratis karena aturannya tidak seketat penggunaan dana zakat.
“Ini sangat dianjurkan dalam Islam bisa diberikan kepada siapa pun, lebih fleksibel, dan luas cangkupannya,” ujar Gus Fahrur.
Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati apabila ingin menggunakan dana zakat sebagai modal makan bergizi gratis.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan wacana ini harus dibicarakan lebih jauh dengan para pemangku kepentingan.
“Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’i-nya,” kata Haedar di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1)
Haedar mengatakan, lembaga pengelola zakat dan organisasi masyarakat yang mengelola zakat perlu diajak bicara sebelum wacana tersebut direalisasikan.
Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut jika memang untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi manajemen dan capaiannya harus dibicarakan lebih jauh. “Jadi dibicarakan saja dulu, setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan