Jakarta, Acehglobal —  Wacana dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk membiayai program pemerintah memberikan makanan bergizi gratis (MBG) kepada anak-anak Indonesia akhir-akhir ini menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Wacana tersebut awalnya diusulkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin.

Pro kontra ini muncul dari kalangan Anggota DPR RI, Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga BAZNAS RI. Mereka buka suara terkait usulan anggaran zakat untuk membiayai MBG program Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tersebut.

Anggota DPR RI, Mohammad Toha

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Mohammad Toha menilai usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai program MBG adalah salah kaprah dan tidak tepat, serta melenceng dari program Asta Cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Penggunaan dana zakat untuk MBG sebagai usulan yang salah kaprah dan melenceng dari Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan,” ujar Moh Toha kepada wartawan, Kamis (16/1).

Toha mempertanyakan apa yang mendasari program MBG itu sehingga harus membutuhkan dana zakat Masyarakat. Padahal, sebutnya, DPR sendiri sudah menyetujui anggaran MBG yang diusulkan pemerintahan Prabowo yakni Rp71 triliun untuk masa enam bulan.

“Yang saya tahu, DPR telah menganggarkan Rp71 triliun untuk MBG selama enam bulan. Ada juga rencana penambahan Rp 140 triliun pada bulan Juli atau Agustus 2024. Kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat? Ini seperti mimpi di siang bolong,” ungkap Toha.

Menurut Toha, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN. Jadi, katanya, sumber anggaran program prioritas Presiden Prabowo itu sudah sangat jelas.

Nahdlatul Ulama (NU)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi menyatakan, peruntukan zakat untuk makan bergizi gratis harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Al Quran. Al Quran sudah menyebutkan bahwa hanya ada 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang, di kota dan desa, muslim dan non-muslim,” ujar Gus Fahrur dikutip Kompas.com, Jumat (17/1).

Gus Fahrur menyebutkan, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain untuk membiayai makan bergizi gratis, di antaranya adalah memanfaatkan dana infak dan sedekah.

Ia menyebutkan, dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk makan bergizi gratis karena aturannya tidak seketat penggunaan dana zakat.

“Ini sangat dianjurkan dalam Islam bisa diberikan kepada siapa pun, lebih fleksibel, dan luas cangkupannya,” ujar Gus Fahrur.

Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati apabila ingin menggunakan dana zakat sebagai modal makan bergizi gratis.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan wacana ini harus dibicarakan lebih jauh dengan para pemangku kepentingan.

“Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’i-nya,” kata Haedar di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1)

Haedar mengatakan, lembaga pengelola zakat dan organisasi masyarakat yang mengelola zakat perlu diajak bicara sebelum wacana tersebut direalisasikan.

Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut jika memang untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi manajemen dan capaiannya harus dibicarakan lebih jauh. “Jadi dibicarakan saja dulu, setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak,” ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.

Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar.

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.

“Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.

“Tahun depan, jika anggaran sudah ada, baru dilaksanakan secara penuh, yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” kata Anwar menambahkan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan, zakat bisa digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis apabila penerimanya adalah kelompok fakir miskin.

“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujar Noor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Noor mengatakan, tanpa program makan bergizi gratis pun, BAZNAS selalu menyalurkan zakat kepada para fakir miskin.

“Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa dong kami,” ujar Noor.

Ketua MPR Ahmad Muzani

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menjelaskan program MBG telah dianggarkan negara. Namun, menurutnya, Baznas bisa saja tak keberatan jika pembiayaan MBG dengan dana zakat itu dilakukan untuk mereka yang tergolong penerima zakat (asnaf).

“Asnaf itu adalah mereka yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat. Kalau itu sesuai dengan Asnaf, Baznas tidak keberatan,” kata dia yang juga anggota Komisi I DPR itu di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

“Mereka yang berhak siapa? yakni orang-orang yang digolongkan mendapatkan antara lain fakir miskin,” sambung Sekretaris Jenderal Gerindra tersebut.

Di sisi lain, Muzani menegaskan harus ada kepastian apakah pemberi zakat rela jika diperuntukkan membantu program MBG.

Respon Presiden Prabowo

Pro kontra dana zakat untuk membiayai program MBG, akhirnya membuat presiden Prabowo Subianto angkat bicara. Presiden menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi gratis kepada anak-anak Indonesia.

“Ya, yang mengurus zakat itu saya kira ada pengurusnya. Yang jelas dari pemerintah, pemerintah pusat, kita siap. Semua anak-anak Indonesia kita beri makan di 2025 ini,” ujar Prabowo saat hadir di Munas Konsolidasi Persatuan Kadin di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Prabowo memberi kesempatan kepada pemerintah daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota untuk berkontribusi membantu pelaksanaan program MBG. Ia berharap program makan bergizi gratis berjalan efisien dan tepat sasaran.

“Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, para bupati ingin ikut serta, monggo kita buka. Siapa pun yang ingin ikut serta boleh. Yang penting efisien, yang penting sampai sasaran dan tak ada kebocoran,” kata Ketua Umum Gerindra itu.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin membuka wacana agar dana zakat bisa dipakai untuk membantu program MBG. Sontak usulan tersebut dikritik banyak pihak.

Sultan mengaku tidak keberatan dengan kritik dari masyarakat. Ia juga merasa tak dirugikan dengan ada diskursus dan kritik imbas usulannya tersebut.

“Kita memiliki peran dan tanggung jawab konstitusional yang rentan dengan prasangka dan kritik dari publik,” kata Sultan.

Tak hanya itu, Sultan pun mengaku tak ambil pusing dengan sikap Istana yang tidak berkenan dengan usulannya. Ia hanya mencoba memberikan solusi alternatif kepada pemerintah.

“Sebagai pimpinan lembaga Parlemen DPD RI kami merasa perlu memberikan alternatif, gagasan kepada pemerintah untuk memastikan program ini tidak mengalami hambatan baik secara anggaran maupun teknis pelaksanaannya,” ucapnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News