Reporter : Muzakir
TAPAKTUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi untuk meningkatkan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi pada tata kelola pemerintah daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 24 pemerintah daerah se-Provinsi Aceh, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, S.STP dan Kepala Inspektorat, serta Admin MCP Aceh Selatan.
Kegiatan ini dilakukan KPK melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah), berlangsung di Auditorium Randy Yusuf Gedung KPK, C1 jalan Kuningan Persada Kav. K4 Setia Budi Jakarta Selatan, pada Kamis (04/05/2023).
Rapat koordinasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai lembaga Auditor, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang guna melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang berperan melaksanakan pelayanan publik.
Selain Sekda Aceh Selatan, acara ini juga dihadiri oleh Plt. Deputi Supervisi dan Pencegahan KPK, Edi Surianto, Kasatgas wilayah Aceh, Arif Nurcahyo, dan PIC wilayah Aceh, Surya Wiharsa.
Agenda rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Sekdaprov Aceh, Inspektur Aceh, Sekda kab/kota, Inspektur kab/kota, dan Admin MCP se-Aceh.
Dalam rakor tersebut membahas tentang fokus pemberantasan korupsi daerah 2023 yang meliputi perencanaan penganggaran, pencegahan penyalahgunaan anggaran, kesesuaian Pokir, program dan kegiatan dengan RKPD dan RPJMD, Pakta Integritas, pengawasan bantuan pemerintah anggaran pendidikan, kesehatan, dana transfer, dan dana desa, serta tidak adanya hutang APBD.
Selain itu, juga meliputi optimalisasi pajak, database pajak, inovasi pajak, capaian peningkatan dan penagihan tunggakan pajak, pengawasan dan pemeriksaan pajak, tata kelola desa, pengelolaan APBDes melalui SISKEUDES, konsolidasi APBDes, publikasi dan transparansi, database aset desa, dan audit keuangan.
Selanjutnya, pembinaan desa, dan manajemen ASN, sistem merit, evaluasi jabatan, evaluasi promosi, rotasi, mutasi, seleksi terbuka pengisian jabatan ASN, manajemen kinerja dan TPP, penegakan kode etik, serta kepatuhan LHKPN. (*)
Editor : Salman