BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Amiruddin ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banda Aceh.
Penunjukan Amiruddin setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki guna mengisi kekosongan jabatan Walikota pasca berakhirnya masa tugas Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota Banda Aceh tahun 2022-2023, Jum’at (7/7) pukul 00.00 WIB.
“Iya benar, hari ini Jum’at (7/7) Mendagri telah surati Pj. Gubernur untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai PLH Walikota Banda Aceh sampai Mendagri mengangkat Penjabat Walikota Banda Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya Jumat malam.
MTA melanjutkan, Amiruddin ditunjuk sebagai Plh Walikota Banda Aceh berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/3451/SJ Tanggal 7 Juli 2023.
“Telah ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur dengan Surat Nomor 131.11/9854 tanggal 7 Juli 2023 perihal penugasan Sekda Pemko sebagai PLH Walikota Banda Aceh,” katanya.
Sementara itu terkait siapa Penjabat Walikota Banda Aceh yang akan ditunjuk oleh Mendagri nanti, kata MTA, sepenuhnya masih menunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri. (*)
Editor: SSY