SUKA MAKMUE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas Penjabat (Pj) Bupati daerah setempat, Jumat(15/9/2023).

Dalam keterangannya, Sekda Ardimartha mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah,” tegas Sekda.

“Pengadaan mobil dinas ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” sambungnya.

Selain itu, kata Sekda, pengadaan mobil dinas tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas,” jelas Ardimartha.

Selanjutnya, pada ayat (2) berbunyi, apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Sekda Ardimartha juga menjelaskan, mobil dinas yang digunakan Pj Bupati sebelumnya adalah mobil tamu yang sudah rusak.

“Mobil yang sekarang sudah sering rusak dan mobil tersebut awalnya merupakan mobil tamu, bukan mobil dinas bupati,” pungkas Sekda.(*)

Editor: Salman