Jakarta, Acehglobal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” usai diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol. Beberapa petugas KPK tampak mengawal dirinya saat berjalan menuju ruang tahanan pada Kamis (20/2/2025) sore.
Politisi asal Yogyakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret namanya. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan status tersangkanya sebagai bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto murni proses penegakan hukum. Ia membantah tudingan bahwa kasus ini bermuatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Hasto ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Ia menegaskan, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai undang-undang. Namun, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian telah dipublikasikan dalam sidang praperadilan.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diketahui mengarahkan Donny untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Penyerahan tersebut dilakukan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina, yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain kasus suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ia diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut dengan berbagai cara untuk menghambat proses hukum. (*)
Sumber: ANTARA
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan