Banda Aceh, Acehglobal — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menggelar operasi patuh Seulawah 2024. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Dalam operasi Patuh Seulawah, Polda Aceh melibatkan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Aceh, dan Jasa Raharja.

Sebanyak 700 personel dilibatkan pada operasi ini yang terdiri dari 130 personel Polda Aceh dan instansi jajaran 570 personel.

Kegiatan operasi ini akan diawali dengan sosialisasi berupa pemasangan spanduk di titik yang mudah dilihat pengguna jalan.

Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko usai menjadi Inspektur Upacara pergelaran pasukan operasi patuh Seulawah 2024 di Mapolda Aceh, Senin (15/7/2024).

“Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Satlantas jajaran akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan gakkum lantas yang berfokus pada situasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas yang tentunya harus dilakukan sesuai dengan SOP, simpatik, humanis, dan profesional,” ujar Kapolda.

Adapun tema dari operasi patuh kali ini adalah tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas dengan target menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Kapolda merincikan bahwa periode Januari sampai dengan Juni 2024 telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.974 kasus dengan korban meninggal dunia 340 orang, luka berat 121 orang, luka ringan 2.895 orang dengan kerugian materiil sejumlah Rp5.322.850.000.

Kapolda juga menyebutkan, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas pada pelaksanaan operasi patuh Seulawah di antaranya, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Lalu, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

Kemudian, lanjut Kapolda adalah pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (*)