Kapolda juga menyebutkan, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas pada pelaksanaan operasi patuh Seulawah di antaranya, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, lanjut Kapolda adalah pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (*)
Halaman