Semua dokumen itu, tambah Salman, setelah ditetapkan dalam Musdes nantinya akan di upload melalui website kemendesa untuk memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkum HAM.
“InsyaAllah, setelah semuanya ini selesai, kita hanya butuh waktu selangkah lagi agar bisa mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham,” ucapnya dengan nada optimis.
Sebagai informasi, penetapan BUMDes menjadi badan hukum juga tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah pasal 1 poin 6 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 1 poin 6 berbunyi itu berbunyi BUMDes yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya, Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News