Sementara, lanjutnya, bagi Desa dimana Pj Keuchik nya tidak menjadi calon Keuchik di Pilchiksung, maka tidak menjadi alasan terlambat menyusun APBG 2022.
“Kalau Pj Keuchik yang bukan calon Keuchik tidak ada kaitannya dengan Pilchiksung, jadi awal Maret ini dokumen APBG nya sudah harus selesai,” katanya.
Afni juga menegaskan, para Keuchik dan jajarannya agar turut menyegerakan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa 2022.
“Data penerima BLT DD juga mohon disegerakan paling telat Februari 2022 ini, agar cepat direkam dalam aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan RI,” pintanya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp