Blangpidie, Acehglobal — Senator Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, menyatakan bahwa masa jabatan Keuchik di Aceh dapat mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU terbaru ini menetapkan masa jabatan kepala desa (Keuchik) selama 8 tahun dan bisa dipilih kembali hingga dua kali.
Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi melalui akun TikTok-nya yang dikutip Acehglobal, Minggu (18/8/2024).
Fachrul, mengungkapkan banyak Keuchik di Aceh yang menghubunginya untuk menanyakan apakah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dapat diterapkan di Aceh.
“Saya menjawab sebagai Ketua Komite I DPD RI yang juga Ketua Pansus Desa dari DPR RI, bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 itu bisa dilaksanakan di Aceh, karena UU ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ujar Fahrul Razi.
Menurut dia, adanya persepsi UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak menghargai kekhususan Aceh adalah sebuah kesalahpahaman. Karena meski Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur norma-norma khusus, terdapat juga norma umum yang berada dalam UU tersebut.
Mengenai masa jabatan Keuchik, senator Fachrul Razi menegaskan, Aceh dapat menerapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana masa jabatan Keuchik selama 8 tahun sesuai dengan norma umum yang terdapat dalam UUPA. Sementara itu, Pasal 115 Ayat 3 UUPA menyatakan masa jabatan Keuchik 6 tahun dan dapat dipilih dua kali. Namun, dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 lalu, masa jabatan kepala desa juga 6 tahun, tapi bisa dipilih tiga kali.