“Kalau provinsi kita di Aceh, namun juga berlaku di Papua dan juga berlaku di IKN dan sebagainya. Oleh karena itu, sebenarnya masa jabatan Keuchik yang ada di Aceh itu harus memperhatikan, dan boleh mengikuti UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana norma hukum ini bersifat umum, namun diletakkan di undang-undang yang bersifat khusus,” paparnya.

Hal ini, kata Fachrul, serupa dengan ketentuan UUPA yang mengatur Pilkada seharusnya dilaksanakan pada 2022, namun pemerintah pusat menganggap itu sebagai norma umum, sehingga Pilkada dilaksanakan pada 2024.

Menurutnya, tidak semua pasal dalam UUPA bersifat khusus, beberapa pasal memiliki norma-norma umum yang dapat diterapkan secara nasional. Contohnya sebut dia seperti pemilu, pilkada, dan masalah desa, termasuk masa jabatan kepala desa, yang di provinsi lain berlaku 8 tahun, dan di Aceh juga berlaku dengan batasan dua kali pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Jadi yang harus dipahami ini bukan persoalan masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bukan keuchik-keuchik di Aceh itu haus kekuasaan ingin memiliki jabatan yang lebih panjang, ini masalah kesejahteraan dimana UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 tahun 2014 ada 17 pasal perubahan. Jadi, kalau UU Desa ini tidak dilaksanakan menyeluruh di Aceh, maka yang rugi adalah masyarakat di gampong,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahrul Razi menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai hal, mulai dari dana konservasi, masa jabatan Keuchik, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masa jabatan BPD (Tuha Peut), belanja desa, hingga hak dan kewajiban perangkat desa. UU ini memberikan keleluasaan kepada kepala desa untuk berinovasi, mandiri, dan mengembangkan desanya.

Dia menuturkan, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak dapat diterapkan setengah-setengah di Aceh, tetapi harus dijalankan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, sebagai Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah Aceh harus berani mengambil sikap mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 di Aceh, sebagaimana ketika pemerintah Aceh berani menjadwalkan Pilkada serentak pada 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp