“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” sebutnya.
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggan kode etik penyelenggaraan Pemilu.
“DKPP akan melakukan sidang terhadap Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023).
Yudia menambahkan, Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri, karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih
“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP,” jelasnya.
Yudia juga mengatakan pada agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” sebutnya.