Korban mengungkapkan bahwa satu pelaku mengenakan helm hitam, sementara pelaku lainnya memakai masker dan helm merah. Pelaku tidak membawa senjata tajam maupun senjata lainnya.
Aksi ini tergolong tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku.
“Pelaku masih dalam lidik,” kata Aipda Junaidi.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan